BAB
I
PEMBAHASAN
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk
PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham /
pemilik modal dalam berusaha.Sama halnya dengan CV pendirian PT
juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem
hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-,
(Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan
untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.Perseroan Terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Beberapa hal yang perlu diketahui dalam
pembuatan Perseroan Terbatas, yaitu:
A.
Flowchart
Perseroan Terbatas
1. Pengertian
Flowchart
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari
langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong
analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih
kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain
dalam pengoperasian.
2.
Pedoman-Pedoman dalam Membuat Flowchart
Bila seorang analis dan programmer akan membuat
flowchart, ada beberapa petunjuk yang harus diperhatikan, seperti :
a.
Flowchart digambarkan
dari halaman atas ke bawah dan dari kiri ke kanan.
b.
Aktivitas yang
digambarkan harus didefinisikan secara hati-hati dan definisi ini harus dapat
dimengerti oleh pembacanya.
c.
Kapan aktivitas dimulai
dan berakhir harus ditentukan secara jelas.
d.
Setiap langkah dari
aktivitas harus diuraikan dengan menggunakan deskripsi kata kerja, misalkan menghitung pajak penjualan.
e.
Setiap langkah dari
aktivitas harus berada pada urutan yang benar.
f.
Lingkup dan range dari
aktifitas yang sedang digambarkan harus ditelusuri dengan hati-hati.
Percabangan-percabangan yang memotong aktivitas yang sedang digambarkan tidak
perlu digambarkan pada flowchart yang sama. Simbol konektor harus digunakan dan
percabangannya diletakan pada halaman yang terpisah atau hilangkan seluruhnya
bila percabangannya tidak berkaitan dengan sistem.
g.
Gunakan simbol-simbol
flowchart yang standar.
3.
Jenis-Jenis Flowchart
a.
Flowchart Sistem (System
Flowchart)
Flowchart Sistem merupakan bagan yang menunjukkan
alur kerja atau apa yang sedang dikerjakan di dalam sistem secara keseluruhan
dan menjelaskan urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Dengan
kata lain, flowchart ini merupakan deskripsi secara grafik dari urutan
prosedur-prosedur yang terkombinasi yang membentuk suatu sistem.
b.
Flowchart Paperwork /
Flowchart Dokumen (Document Flowchart)
Flowchart Paperwork menelusuri alur dari data yang
ditulis melalui sistem. Flowchart Paperwork sering disebut juga dengan
Flowchart Dokumen.
Kegunaan
utamanya adalah untuk menelusuri alur form dan laporan sistem dari satu bagian
ke bagian lain baik bagaimana alur form dan laporan diproses, dicatat dan
disimpan.
c.
Flowchart Skematik (Schematic
Flowchart)
Flowchart
Skematik mirip dengan Flowchart Sistem yang menggambarkan suatu sistem atau
prosedur. Flowchart Skematik ini bukan hanya menggunakan simbol-simbol
flowchart standar, tetapi juga menggunakan gambar-gambar komputer, peripheral,
form-form atau peralatan lain yang digunakan dalam sistem.
Flowchart
Skematik digunakan sebagai alat komunikasi antara analis sistem dengan
seseorang yang tidak familiar dengan simbol-simbol flowchart yang konvensional.
Pemakaian gambar sebagai ganti dari simbol-simbol flowchart akan menghemat
waktu yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mempelajari simbol abstrak sebelum
dapat mengerti flowchart.
d.
Flowchart Program (Program
Flowchart)
Flowchart Program merupakan keterangan yang lebih
rinci tentang bagaimana setiap langkah program atau prosedur sesungguhnya
dilaksanakan. Flowchart ini menunjukkan setiap langkah program atau prosedur
dalam urutan yang tepat saat terjadi.
Programmer
menggunakan flowchart program untuk menggambarkan urutan instruksi dari program
komputer. Analis Sistem menggunakan flowchart program untuk menggambarkan
urutan tugas-tugas pekerjaan dalam suatu prosedur atau operasi.
e.
Flowchart Proses (Process
Flowchart)
Flowchart
Proses merupakan teknik penggambaran rekayasa industrial yang memecah dan
menganalisis langkah-langkah selanjutnya dalam suatu prosedur atau sistem.
Flowchart
Proses digunakan oleh perekayasa industrial dalam mempelajari dan mengembangkan
proses-proses manufacturing. Dalam analisis sistem, flowchart ini digunakan
secara efektif untuk menelusuri alur suatu laporan atau form.
FLOWCHART
PT

![]() |

FLOWCHART
PMA

B.
Syarat pendirian Perseroan
Terbatas
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
a)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.
Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.
Nomor NPWP Penanggung jawab
4.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat
usaha
7.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
8.
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau
tidak berada di wilayah pemukiman.
10.
Siap di survey
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening
bank sebagai alat transaksi perusahaan.
b)
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai
berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32-33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai
berikut:
·
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut
bukti lunasnya
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat
usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
·
Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk
pengurusan ijin-ijin)
·
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk
mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan
terbatas (PT), ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Pendiri Perseroan
Ketentuan para pendiri perseroan terbatas adalah seperti dibawah ini;
·
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT
yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat
Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus
baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
·
Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah
satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Nama dan tempat kedudukan perseroan harus jelas karena:
·
Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali
dengan Nama PT yang sudah ada maka untuk mendirikan PT perlu siapkan adalah 2 atau 3
pilihan nama PT.
·
Sebelum akta dibuat, notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk
mengetahui nama
PT tersebut bisa gunakan atau tidak.
·
Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan
Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·
Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik
Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan
usaha sebagai Kantor Pusat.
3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan
usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum
sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha
yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan
peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
4. Modal Perseroan
Pendiri PT harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal
disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya
seperti contoh dibawah ini;
·
Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp.
50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau
Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di
Indonesia.
·
Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen)
atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan
Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada
jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan
besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas
Perseroan.
·
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50%
dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila
sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan
modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung
dari kebutuhan.
·
Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan
jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan
5. Komposisi Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri biasanya dalam
bentuk presentase. Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
6. Pengurus Perseroan
Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
·
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu
sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·
Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang
akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur
diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka
salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai
Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau
Komisaris didalam Perseroan.
7. Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan:
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya
artinya berlaku seumur hidup.
c.) Spesifikasi
Proses Pendirian PT
1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
1.
Permohonan diajukan kepada Notaris
2.
Pengecekan nama perusahaan dilakukan
untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau
digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh notaris melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3.
Jika nama perseroan sudah dimiliki,
maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses:
·
Cek dan pendaftaran nama perusahaan
1 hari kerja
·
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan
Terbatas 4 hari kerja
2. Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian
mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta
Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor
notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini
para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar
perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Akta
Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
·
Fotokopi KTP para pendiri
·
Fotokopi KTP pengurus
·
Data pendirian perusahaan
Lama proses:
·
Draf dan penandatangan minuta akta
pendirian PT 1 hari kerja
·
Akta Pendirian PT 1 hari kerja
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha
atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN.
Lama proses:
2 hari kerja setelah permohonan
diajukan
4. Nomor Pokok Wajip
Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
·
Kartu NPWP, dan
·
Surat keterangan tedaftar sebagai
wajib pajak
Persyaratan:
·
Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
·
Melampirkan bukti pelunasan
PBB-pajak bumi banguan
·
Melampirkan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses:
2 hari
kerja setelah permohonan diajukan
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
(Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·
Melampirkan surat pernyataan
penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
·
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib
pajak
Lama proses
10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah
permohonan diajukan
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha
tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Lama Proses:
10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diajukan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
Lama Proses:
10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diajukan
8. Pengumuman Dalam Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan yang telah diumumkan
dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai
badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan
setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama Proses
60 (enampuluh) sampai dengan 90
(semibilanpuluh) hari kerja
FLOWCHART
PT

C.
SYARAT PENDIRIAN PMA
Dalam mendirikan suatu
Perseroan Terbatas (PT)disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga
negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun
seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing).
Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang
berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus
merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum,
syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai
berikut:
a)
Pengajuan Ijin Sementara untuk
pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.
Identitas perusahaan yang akan
didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2.
Pengajuan permohonan tersebut
harus mengisi surat permohonan (investment application under
the
foreign investment law) dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Pendiri (Pemegang Saham) asing
Ø Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya
ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
Ø Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
b.
Dari Perusahaan PMA
Ø Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya
ataupun pelaporan/pemberitahuannya
Ø NPWP Perusahaan
c.
Pendiri (Pemegang Saham)
Indonesia
Ø Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya
ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk
individual
Ø NPWP pribadi
d.
Flowchart proses produksi dan
bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan
untuk proses industri tersebut
dan Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis.
e.
Asli surat kuasa (dalam hal
pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
f.
Lain-lain,
seperti:
1. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan
dalam “Technical guidance’s book on investment
implementation”.
2. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakuka kegiatan
ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat
Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
g.
Dalam sektor bisnis yang
diperlukan dalam hal kerja sama
Ø Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation,
MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha
menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system
kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
Surat
Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai
Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
