Jumat, 21 Desember 2012

MUDAHNYA PENDIRIAN PT


BAB I
PEMBAHASAN

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk  PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham / pemilik modal dalam berusaha.Sama halnya dengan CV pendirian  PT  juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.Perseroan Terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Beberapa hal yang perlu diketahui dalam pembuatan Perseroan Terbatas, yaitu:
A.    Flowchart Perseroan Terbatas
1.    Pengertian Flowchart
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif  lain dalam pengoperasian.

2.      Pedoman-Pedoman dalam Membuat Flowchart
Bila seorang analis dan programmer akan membuat flowchart, ada beberapa petunjuk yang harus diperhatikan, seperti :
a.         Flowchart digambarkan dari halaman atas ke bawah dan dari kiri ke kanan.
b.         Aktivitas yang digambarkan harus didefinisikan secara hati-hati dan definisi ini harus dapat dimengerti oleh pembacanya.
c.         Kapan aktivitas dimulai dan berakhir harus ditentukan secara jelas.
d.        Setiap langkah dari aktivitas harus diuraikan dengan menggunakan deskripsi kata kerja, misalkan menghitung pajak penjualan.
e.         Setiap langkah dari aktivitas harus berada pada urutan yang benar.
f.          Lingkup dan range dari aktifitas yang sedang digambarkan harus ditelusuri dengan hati-hati. Percabangan-percabangan yang memotong aktivitas yang sedang digambarkan tidak perlu digambarkan pada flowchart yang sama. Simbol konektor harus digunakan dan percabangannya diletakan pada halaman yang terpisah atau hilangkan seluruhnya bila percabangannya tidak berkaitan dengan sistem.
g.         Gunakan simbol-simbol flowchart yang standar.

3.    Jenis-Jenis Flowchart
a.         Flowchart Sistem (System Flowchart)
Flowchart Sistem merupakan bagan yang menunjukkan alur kerja atau apa yang sedang dikerjakan di dalam sistem secara keseluruhan dan menjelaskan urutan dari prosedur-prosedur yang ada di dalam sistem. Dengan kata lain, flowchart ini merupakan deskripsi secara grafik dari urutan prosedur-prosedur yang terkombinasi yang membentuk suatu sistem.
b.         Flowchart Paperwork / Flowchart Dokumen (Document Flowchart)
Flowchart Paperwork menelusuri alur dari data yang ditulis melalui sistem. Flowchart Paperwork sering disebut juga dengan Flowchart Dokumen.
Kegunaan utamanya adalah untuk menelusuri alur form dan laporan sistem dari satu bagian ke bagian lain baik bagaimana alur form dan laporan diproses, dicatat dan disimpan.
c.         Flowchart Skematik (Schematic Flowchart)
Flowchart Skematik mirip dengan Flowchart Sistem yang menggambarkan suatu sistem atau prosedur. Flowchart Skematik ini bukan hanya menggunakan simbol-simbol flowchart standar, tetapi juga menggunakan gambar-gambar komputer, peripheral, form-form atau peralatan lain yang digunakan dalam sistem.
Flowchart Skematik digunakan sebagai alat komunikasi antara analis sistem dengan seseorang yang tidak familiar dengan simbol-simbol flowchart yang konvensional. Pemakaian gambar sebagai ganti dari simbol-simbol flowchart akan menghemat waktu yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mempelajari simbol abstrak sebelum dapat mengerti flowchart.
d.        Flowchart Program (Program Flowchart)
Flowchart Program merupakan keterangan yang lebih rinci tentang bagaimana setiap langkah program atau prosedur sesungguhnya dilaksanakan. Flowchart ini menunjukkan setiap langkah program atau prosedur dalam urutan yang tepat saat terjadi.
Programmer menggunakan flowchart program untuk menggambarkan urutan instruksi dari program komputer. Analis Sistem menggunakan flowchart program untuk menggambarkan urutan tugas-tugas pekerjaan dalam suatu prosedur atau operasi.
e.         Flowchart Proses (Process Flowchart)
Flowchart Proses merupakan teknik penggambaran rekayasa industrial yang memecah dan menganalisis langkah-langkah selanjutnya dalam suatu prosedur atau sistem.
Flowchart Proses digunakan oleh perekayasa industrial dalam mempelajari dan mengembangkan proses-proses manufacturing. Dalam analisis sistem, flowchart ini digunakan secara efektif untuk menelusuri alur suatu laporan atau form.


FLOWCHART PT



 





FLOWCHART PMA






                                





B.        Syarat pendirian Perseroan Terbatas
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
a)         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.             Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.             Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.             Nomor NPWP Penanggung jawab
4.             Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.             Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.             Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.             Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.             Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.             Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.         Siap di survey
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
b)        Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut:
1.             Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.             Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.             Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4.             Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5.             Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32-33)
6.             Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
7.             Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
·            Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·            Copy KK penanggung jawab / Direktur
·            Nomor NPWP Penanggung jawab
·            Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
·            Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
·            Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·            Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·            Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
·            Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
·            Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.         Pendiri Perseroan
Ketentuan para pendiri perseroan terbatas adalah seperti dibawah ini;
·       Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
·       Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·       Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·       Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
·       Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.         Nama Perseroan Terbatas (PT)
 Nama dan tempat kedudukan perseroan harus jelas karena:
·       Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka untuk mendirikan PT perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT.
·       Sebelum akta dibuat, notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak.
·       Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
·       Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
3.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
4.    Modal Perseroan
Pendiri PT harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti contoh dibawah ini;
·       Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
·       Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
·       Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·       Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan
5.    Komposisi Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri biasanya dalam bentuk presentase. Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
6.    Pengurus Perseroan
Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
·       Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·       Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·       Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
7.    Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

c.) Spesifikasi Proses Pendirian PT
1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
1.    Permohonan diajukan kepada Notaris
2.    Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
3.    Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses:
·       Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·       Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
2. Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
·             Fotokopi KTP para pendiri
·             Fotokopi KTP pengurus 
·             Data pendirian perusahaan
Lama proses:
·       Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja 
·       Akta Pendirian PT 1 hari kerja
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
·       Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·       Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·       Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN.
Lama proses:
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
4. Nomor Pokok Wajip Pajak 
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
·             Kartu NPWP, dan
·             Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan:
·             Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
·             Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
·             Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses:
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·       Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
·       Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses
10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan:
·       SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan 
·       Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Lama Proses:
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan 
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Lama Proses:
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama Proses
60 (enampuluh) sampai dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja

FLOWCHART PT















C.      SYARAT PENDIRIAN PMA
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
a)         Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.        Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a.
Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2.        Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (investment application under the foreign investment law) dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.    Pendiri (Pemegang Saham) asing
Ø  Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau
Ø  Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
b.    Dari Perusahaan PMA
Ø  Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya
Ø  NPWP Perusahaan
c.    Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
Ø  Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris     berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun     pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
Ø  NPWP pribadi
d.   Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan         untuk proses industri tersebut dan Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis.
e.    Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
f.      Lain-lain, seperti:
1.     Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
2.    Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakuka kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan,  membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
g.    Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
Ø  Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan     pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai     Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

Selasa, 27 November 2012

Ya Ampyun....


Wotu, Tanggal 30 November 2010.
Gak seperti pagi-pagi biasanya, pagi ini aku gak tidur lagi setelah shalat subuh. Sudah beberapa hari ini aku coba merubah ritme kegiatanku. Biasanya aku tidur di atas jam 12 malam, paling banter ampe jam 3 pagi. Lalu sekitar jam 5 pagi aku bangun untuk shalat subuh, setelah itu tidur lagi karena masih mengantuk. Dan baru bangun sekitar jam 9 atau paling parah jam 11 lewat. Saat itu barulah aku memulai aktivitas di pagi hari*ya ela itu mah dah siang. Cekcekcek bener-bener kebiasaan yang gak sehat. Jangan ditiru ya teman-teman.
Tapi kali ini aku coba untuk mengurangi jam begadang sampai jam 12 malam saja. Sebelum tidur shalat malam dulu dan ngaji beberapa lembar. Lalu jam 5 pagi bangun tuk shalat subuh dan setelah itu gak tidur lag tapi langsung memulai aktivitas di pagi hari. Beres-beres kamar trus sarapan. Setelah sarapan langsung ngeDJ alias cuci piring. Setelah semua pekerjaan rumah beres, aku memilih mengambil pulpen dan mulai corat-coret di atas buku ajiabku, membuat kerangka cerita tuk diketik malam harinya. Dan biasanya sambil nyoret-nyoret aku juga chating plus ketiduran kalau udah nguantuk banget, hihihi. Semoga ritme ini bisa bertahan lama, hohoho jangan sampe cuma panas-panas tahi ayam alias semangat cuma di awal-awal tapi pas dah pertengahan malah kembali ke ritme yang dulu.
Pagi ini aku disuruh mama buat sarapan tuk adik-adikku tercinta Nunung dan Janet. Telurpun aku kocok dan dadar di atas pak wajan. Hem…jadi laper. Sesekali aku menengok televisi, papa masih sibuk mencari chanel yang tepat. Hem…gak ada acara yang menarik, pikirku. Tapi beberapa menit kemudian, mataku langsung terpaku ke arah televisi, aku tak mengedipkan mataku meski sejenak*halah lebay. Papa menemukan siaran yang tepat.
“Jangan diganti pa…!” Teriakku langsung meluncur ke depan televisi tanpa menghiraukan gorengan telur dadarku. Untung gak pake acara kepleset. Aku duduk menekuk kedua lututku dengan sodekan di tangan kanan. Barca vs Madrid sedang berlangsung dan sudah memasuki menit-menit terakhir. Gubraks…! Ternyata bola toh, hihihi…
Apa? Skornya udah 4-0 untuk Barca? Aku memelototi skor yang terpampang di sudut kiri televisi berkali-kali. Aku tidak percaya kalau tim yang aku unggulkan kalah. Waduh…hampir aja aku harus ngisiin pulsa buat seorang teman jika saja aku mengiyakan ajakannya kemarin untuk taruhan. Tapi ajakan itu aku tolak karena aku gak mau taruhan, terlebih lagi feeling aku mengatakan Madrid emang bakal kalah melawan Barca.
Gol…!!! Sebuah gol tercipta lagi di menit-menit terakhir. Aku sedikit syok dengan kekalahan Madrid yang begitu telak atas Barca, 5-0. Tadinya kukira Barca akan menang setelah berjuang setengah hidup membobol gawang Madrid, yah paling enggak 2-1. Lah yang ini? Hua….hancur lebur hati adek Uppa mengetahui kabar ini dan hatikupun luluh lantak, ditambah lagi hati ade lelli yang gak tau gimana lagi keadaannya, hiks….kelewatan.
Sebuah insiden kecilpun terjadi di detik-detik terakhir pertandingan. Ramos yang mungkin gak bisa menerima kekalahan itu, sengaja mencelakai Messi. Messi pun harus terjatuh dan berguling-guling di atas rumput. Beberapa pemain Barca ikut emosi melihat sikap Ramos, begitupun sebagian pemain Madrid yang ikut emosi atas kekalahnnya. Ozil mana ya? Aku memperhatikan pemain Madrid yang berseragam putih-putih itu, aku mencari sosok pemain bola asal Jerman itu. Tapi nihil, aku tidak menemukannya. Karena situasi mulai memanas, Puyol yang tak lain teman senegara Ramos tapi kebetulan main di Barca berusaha meredahkan emosi Ramos. Puyol mungkin berfikir sebagai teman satu Negara, Ramos mau mendengarkan nasehatnya tapi sayang baru ingin mendekati Ramos, Puyol langsung saja didorong oleh Ramos. Puyol pun jatuh dan terduduk di atas rumput. Wajahnya tidak menyiratkan kesakitan tapi kekecewaan. Ia tidak menyangka kalau Ramos akan bersikap itu padanya. Karena insiden ini, Ramos dihadiahkan kartu merah dan Maxi dihadiahkan kartu kuning.
“Ti ingat gorengan telur kamu…!” Kata mama menegurku yang masih asyik di depan tivi.
“Iya ingat kok” Balasku masih seru melihat pertandingan yang telah diteruskan kembali. Tapi tidak lama karena sesaat kemudian wasit meniupkan peluit tanda pertandingan telah berakhir. Barca merayakan kemengannya yang berasil menggeser posisi Madrid sebagai pemimpin classment sementara dengan tiga poin lebih banyak dibanding Madrid.
Aku kembali ke depan kompor gas dan menatap telur dadar yang sempat kutinggal untuk menonton bola. Syukur gasnya tidak meledak eh salah, maksdunya syukur telurnya belum hangus, hehehe.
“Mang jagoan kamu kalah ya?” Tegur mamaku yang menatapku kurang bersemangat seperti baiasanya.
“Iya…”
“Brarti nggak jago dong jagoan kamu?”
“Jago kok, tapi yang jadi lawannya juga gak kalah jago, hehehe. Secara skil individu sih sama-sama hebat ma. Dua-duanya bertaburan pemain terbaik dunia. Ya sekarang sih tinggal faktor lucky aja dan ternyata Barca lebih beruntung. Jadinya menang deh”
“Trus kenapa kamu lebih dukung Madrid?” Tanya mama lagi.
“Karena di situ ada Ozil, hihihi…” Jawabku sambil nyengir tapi gak kayak kuda.
“Oh…pantes” Kata mama tak bertanya lagi. Sepertinya mama sudah mendapatkan jawaban yang memuaskan hehehe.
Setelah menggoreng telur, aku kembali ke kamar dan membereskan tempat tidur yang masih berantakan. Ketika aku hampir meyelesaikan pekerjaanku kak Nen masuk ke kamar untuk mencari sesuatu. Kalau nggak salah sih nyari sisir.
“Yang main tadi Barca ya?” Tanya kak Nen gak antusias.
“Iya, tau dari mana?” Tanyaku penasaran karena setahuku kak Nen gak terlalu ngidam bola, ngidam mangga iya soalnya dia kan lagi hamil tuh.
“Tuh denger dari tivi, lagi diberitain” Katanya santai.
“Oh ya?” Aku langsung berlari ke ruang nonton sambil berteriak “Jangan diganti dulu pa…!” Mama hanya bisa geleng-geleng kepala melihatku berlari sekencang-kencangnya, mungkin udah mencapai 40 km/jam, hihihi.
“Cuma kilasan aja kok…” Kata papa setelah aku berhasil tiba disebelahnya dengan selamat. Karena ini kilasan makanya aku mau lihat. Aku mau lihat terciptanya gol-gol yang katanya indah itu. Aku dan papa menyimak dengan saksama.
“Wah itu off side…!” Protes papa.
“Mana sih?” Tanyaku berharap tayangannya diulang lagi. Dan harapanku terkabul, si stasiun tipi memang sengaja memutar tayangan itu dua kali agar para penonton bisa melihat dengan jelas gol yang terjadi.
“Tuh kan off side” Kata papa sambil menunjuk seorang pemain Barca yang berdiri di posisi off side.
“Ih iya….itu off side. Uh wasitnya curang” Kataku sambil tetap mengamati layar kaca dan setelah mengamati secara saksama bersama papa ternyata banyak gol yang diciptain Barca berada dalam posisi off side. Mungkin hanya dua atau satu aja yang bener-bener gol.
Hemmm…pantes aja si Ramos ngamuk, wong wasitnya gak professional gitu, curang. Jadi sebenarnya Madrid gak kalah telak dong. Kalah sih kalah aja…*sahut Cindil penuh kemenangan. Huuuh…seneng banget tuh dia mentang-mentang jagoannya menang, hehehe. Oke…oke…aku akui Barca emang hebat pa lagi Si Messi pemain Argentina itu yang katanya Maradona Junior, hiks.
NB:
- Kalah menang itu biasa tapi yang luar biasa adalah menerima kekalahan itu dengan lapang dada dan merayakan kemangan itu dengan rendah hati. Yuk berlomba-lomba menjadi orang yang memiliki sikap yang luar biasa.